DPO Kasus Korupsi BLH Sumut Ditangkap Kejagung

Jumat, 31 Maret 2023 16:30 WITA

Card image

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan DPO Kasus Korupsi BLH Provinsi Sumut, Henny JM Nainggolan (Tengah), Jumat (31/3/2023). (Foto: Dok.Andre)

Males Baca?


JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, mengamankan seorang perempuan bernama Henny JM Nainggolan (54). Wanita paruh baya ini ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Henny sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dan masuk menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia ditangkap hari ini sekitar pukul 10:15 WIB," terangnya, Jumat (31/3/2023).

Dikatakan, Henny yang merupakan PNS adalah terpidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. 

Ia tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000," beber Ketut Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 subsidair pidana kurungan 6 bulan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya