10 Pegawai Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Dana Tukin
Minggu, 26 Mei 2024 15:41 WITA

Para oknum pegawai Kementerian ESDM diduga telah melakukan persekongkolan jahat. Mereka disinyalir telah memanipulasi dana tukin Kementerian ESDM, Jumat (31/3/2023). (Foto: Dok.KemenESDM)
Males Baca?
JAKARTA - Sebanyak 10 orang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai kepala biro di bagian keuangan dan bawahannya.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Para oknum pegawai Kementerian ESDM tersebut diduga telah melakukan persekongkolan jahat. Mereka disinyalir telah memanipulasi dana tukin Kementerian ESDM. Oknum bagian keuangan Kementerian ESDM tersebut diduga mensiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," ujar Asep.
Oknum bagian keuangan tersebut, sambungnya, bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya akan kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.
"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil," terangnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar