Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sumedana: Dia Pelaku Utama 

Kamis, 30 Maret 2023 21:03 WITA

Card image

Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di PN Barat, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dok.Andre)

Males Baca?

 

JAKARTA - Terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutan menyatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa di persidangan, Kamis (30/3/2023).

Jaksa juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu dan barang bukti lainnya, untuk disita dan dimusnahkan.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader).

Atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Sidang akan dilanjutkan, Kamis 13 April 2023 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Sumedana.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya