Replik Firli Bahuri Ungkap Dugaan Ancaman ke Pimpinan KPK soal Keterlibatan Suryo

Kamis, 14 Desember 2023 17:37 WITA

Card image

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui bahwa Karyoto pernah berkunjung ke ruang kerjanya. Namun, ditegaskan Nawawi bahwa tidak pernah ada pembahasan soal perkara proyek jalur kereta maupun pihak yang terlibat bernama Suryo dalam kunjungan tersebut. Bahkan, kata Nawawi, Karyoto juga sempat bertemu dengan Firli Bahuri saat itu.

"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo. Pak Karyoto datang sekedar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya disaat itu," kata Nawawi dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/12/2023).

Nawawi mengaku kaget mendapat informasi adanya ancaman terhadap pimpinan KPK soal kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Ia mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata ihwal tudingan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya tersebut.

"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu-menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," ungkap Nawawi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum angkat bicara ihwal tudingan Firli Bahuri tersebut. Sedangkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dikonfirmasi Rabu (13/12/2023).

Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. "Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ujarnya.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya