Rettob - Silvi Tak Ditahan, BEM Minta Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih

Senin, 27 Maret 2023 16:20 WITA

Card image

Aksi demo BEM Uncen di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (27/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

“PDIP stop pasang badan intervensi hukum untuk lindungi terdakwa korupsi Johannes Rettob. Hukum bukan milik partai politik. Ingat rakyat sementara melihat dengan jelas intervensi ini," ucapnya.

Pihaknya juga mengecam keras terhadap para elit-elit yang disebut politisi PDIP yang sedang pasang badan untuk melindungi salah satu kader yang jelas-jelas tersangkut korupsi anggaran APBD Kabupaten Mimika senilai Rp69 miliar.

Selaku masyarakat dan mahasiswa anti korupsi Papua, pihaknya menilai ada semacam diskriminasi dalam penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di mana terlihat jelas pejabat Orang Asli Papua (OAP) seperti mantan Gubernur Barnabas Suebu, Lukas Enembe, Bupati Eltinus Omaleng, Bupati Ricky Pagawak dan lainya, begitu cepat ditangkap, ditahan dan proses hukum. 

"Sedangkan pejabat non orang Papua yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi malah dibiarkan dan diberikan karpet merah oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum tebang pilih karena semua orang sama di mata hukum (Equality Before The Law). 

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga Mendagri Tito Karnavian diminta untuk segera memberhentikan terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang manajemen  Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tipikor Jayapura, elitik-elitik politik, Menteri Dalam Negeri, stop lindungi terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob," pungkasnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya