Rusak Penjor saat Galungan, 7 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara

Jumat, 03 Maret 2023 22:25 WITA

Card image

Para terdakwa bersama kuasa hukumnya, Jumat (3/3/2022). (Foto: Lanang/mcw)

Males Baca?

 

GIANYAR - Tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Gianyar yang menjadi terdakwa pengerusakan penjor galungan divonis hukuman 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah terkait penodaan agama. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, jumat (3/3/2023).

"Menyatakan terdakwa tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," kata hakim dalam putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana para terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

JPU dalam sidang sebelumnya menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Serahkan DPA-OPD, Bupati Teluk Bintuni Pesan Beberapa Hal kepada Pimpinan OPD

Sementara penasehat hukum terdakwa, Agung Kesuma Jaya saat ditemui usai sidang mengatakan, selama proses persidangan berbagai jenis saksi telah dihadirkan.

"Di antaranya saksi pelapor, saksi ahli maupun saksi fakta. Semua upaya dalam pendampingan dan pembelaan para terdakwa telah dilakukan hingga vonis hari ini," ujarnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya