Satu Lagi Penyuap Bupati Ricky Ham Pagawak Dieksekusi KPK

Jumat, 03 Maret 2023 18:02 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (3/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Satu lagi pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Marten Toding dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. KPK memastikan bahwa eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/3/2023).

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," sambungnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Marthen Toding divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa KPK.

Simon Toding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Simon mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah dari suap tersebut.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengeksekusi ayah dan anak penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ayah dan anak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang (JPP). Simon merupakan ayah dari Jusiendra.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya