Pendemo Minta Pengadilan Tipikor Jayapura Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika
Senin, 27 Mei 2024 09:43 WITA

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Pengdiilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Jayapura di Abepura Kota Jayapura, Jumat (3/3/2023) pagi.
Peserta demo yang melengkapi diri dengan spanduk dan pamflet ini meminta Pengadilan Tipikor Jayapura untuk tidak mentolerir kasus korupsi yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika sejak tahun 2015.
Koordinator aksi, Yops Itlay dalam orasinya menyebut jika saat ini Johannes Rettob tengah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Oleh karena itu menurutnya, setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi, mestinya tidak ada toleransi lagi.
"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus di proses hukum, ini sudah P21 sehingga tolak Praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar Itlay.
Dikatakan, upaya Johannes Rettob dalam mengajukan Praperadilan adalah bentuk upaya untuk terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp43 miliar.
"Ini adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Sehingga kami harap Majelis hakim menolak Praperadilan yang diajukan tersangka," ucapnya.
Sementara di dalam ruang sidang, tengah dilangsungkan sidang perdana Praperadilan yang diajukan pihak Johannes Rettob terhadap Kejati Papua.
Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin oleh Hakim Zaka Talpatty, SH., MH. Hakim akhirnya memutuskan menunda setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar