Kejati Papua Barat kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR Fiktif

Kamis, 02 Maret 2023 23:02 WITA

Card image

Penyidik Kejati Papua Barat saat kembali menetapkan tersangka kasus korupsi kredit KPR fiktif, Kamis (2/3/2023). (Foto: Billy/Penkum)

Males Baca?

 

MANOKWARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan kuasa Direktur PT Klasaman Utama berinisial A, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.

Penetapan A sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh tim jaksa terhadap tiga orang, yang sebelumnya telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, A dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023," terangnya, Kamis (2/3/2023) malam.

Dikatakan, adapun peranan tersangka dalam perkara ini yaitu pada akhir tahun 2016 sampai awal tahun 2017, PT. Klasaman Utama melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan.

 
Dalam rentang waktu November 2016 sampai dengan Januari 2017, ada 25 unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum 100 persen selesai (siap huni).

"Namun atas permintaan tersangka A dan Muh. Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabua), dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR," jelasnya.

Setelah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR, selanjutnya oleh Jamin Tanan (kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan) dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp4.236.860.000 ke rekening PT. Klasaman Utama.

Kendati demikian lanjutnya, para debitur tidak mengetahui jika dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini para debitur yang telah melakukan Akad Kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya, dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPPnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya