Pendemo Minta Pengadilan Tipikor Jayapura Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika

Jumat, 03 Maret 2023 14:10 WITA

Card image

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Pengdiilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku jika Pra Peradilan yang diajukan akibat status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua. 

Sementara kata dia, penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.

"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Padahal sesuai pasal 2 dan 3 itu sudah jelas-jelas disebutkan. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada Keruguan negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.

Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan, terlebih pihak KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana koruspi.

"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang, maka kami harap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas. Ya kasus ini kan sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun clear. Tapi sekarang malah oleh Kejati ditetapkan tersangka, maka itu klien kami mengajukan Praperadilan," tegasnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya