Pendemo Minta Pengadilan Tipikor Jayapura Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika

Jumat, 03 Maret 2023 14:10 WITA

Card image

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Pengdiilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Jayapura di Abepura Kota Jayapura, Jumat (3/3/2023) pagi.

Peserta demo yang melengkapi diri dengan spanduk dan pamflet ini meminta Pengadilan Tipikor Jayapura untuk tidak mentolerir kasus korupsi yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika sejak tahun 2015.

Koordinator aksi, Yops Itlay dalam orasinya menyebut jika saat ini Johannes Rettob tengah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Oleh karena itu menurutnya, setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi, mestinya tidak ada toleransi lagi.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus di proses hukum, ini sudah P21 sehingga tolak Praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar Itlay. 

Dikatakan, upaya Johannes Rettob dalam mengajukan Praperadilan adalah bentuk upaya untuk terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp43 miliar.

"Ini adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Sehingga kami harap Majelis hakim menolak Praperadilan yang diajukan tersangka," ucapnya.

Sementara di dalam ruang sidang, tengah dilangsungkan sidang perdana Praperadilan yang diajukan pihak Johannes Rettob terhadap Kejati Papua. 

Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin oleh Hakim Zaka Talpatty, SH., MH. Hakim akhirnya memutuskan menunda setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.

{bbseparator}

Tim kuasa hukum Johannes Retob, M. Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku jika Pra Peradilan yang diajukan akibat status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua. 

Sementara kata dia, penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.

"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Padahal sesuai pasal 2 dan 3 itu sudah jelas-jelas disebutkan. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada Keruguan negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.

Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan, terlebih pihak KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana koruspi.

"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang, maka kami harap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas. Ya kasus ini kan sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun clear. Tapi sekarang malah oleh Kejati ditetapkan tersangka, maka itu klien kami mengajukan Praperadilan," tegasnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya