Satu Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Denpasar Masuk DPO karena Kabur

Jumat, 27 Januari 2023 15:04 WITA

Card image

Kasiintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Suyantha, (Foto: dok.mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Ada fakta terungkap dari kasus dugaan korupsi KUR BRI, di mana salah satu tersangka berinisial NKM dinyatakan hilang dan diduga kabur. Sehingga ia dijadikan DPO sejak Agustus 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi Kasiintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Suyantha mengatakan, hingga saat ini tersangka masih dalam proses pencarian.

"Masih kita cari," jelasnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (27/1/2023).

Sedangkan rekannya yakni Okto Rhodes Alfrindo Liwe, saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Dalam kasus pinjaman kredit KUR di BRI di Denpasar itu, terdakwa mengakui menggunakan nama orang lain dalam mengajukan kredit, serta mengaku menikmati uang sekitar Rp125 juta.

Pengakuan yang disampaikan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (24/1/2023) ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar.

Dalam kasus ini seperti yang terungkap di persidangan, terdakwa mengakui bahwa dia mengajukan beberapa nama pinjaman untuk mengajukan KUR, yakni di Bank BRI Cabang Diponegoro atas nama Merita Alviani. 

Setelah pihak bank menyetujui dan dana tersebut cair, oleh terdakwa uangnya digunakan sendiri.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya