Soal Status Hukum Suryo di Kasus Suap Proyek Kemenhub, KPK: Nanti Akan Diumumkan

Kamis, 30 November 2023 11:56 WITA

Card image

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Foto : Dokumentasi KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur masih enggan menjawab secara terang benderang soal status hukum Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep hanya memastikan bahwa status tersangka seseorang akan diumumkan di konferensi pers jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hal itu ditegaskan Asep menjawab isu soal Suryo menjadi tersangka baru dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tersebut.

"Tapi yang jelas di kita, nanti akan diumumkan (penetapan tersangka), pada saat konpers seperti ini. Jadi rekan-rekan tunggu, pasti diumumkan pada rekan," kata Asep dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Asep mengatakan pengumuman tersangka dalam konferensi pers, sudah menjadi hal biasa. Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. "Ini kan sudah lazim ni (pengumuman tersangka), ada tersangkanya, disampaikan nanti pasal tersangkanya itu," jelas Alex.

Kabar Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api pertama kali terucap dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Johanis mengamini bahwa Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan M Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose, yang kabarnya digelar pada Kamis 23 November 2023. Bahkan, kata Johanis, KPK saat ini tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo bepergian ke luar negeri.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya