Tak Ditahan, Hakim Perintahkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Terus Hadir saat Sidang

Senin, 27 Maret 2023 13:52 WITA

Card image

Saat terdakwa Bupati Mimika Johannes Rettob diminta Majelis hakim untuk kooperatif selama sidang, Senin (27/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika untuk kooperatif dan harus hadir pada setiap jadwal persidangan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Marco Erari, sesaat setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai dibacakan.

"Saudara tidak ditahan, namun kami memerintahkan saudara untuk tetap hadir sampai persidangan selesai," kata hakim Erari, Senin (27/3/2023).

Hakim perlu mengatakan hal ini lantaran sebelumnya, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa keterangan, sehingga permintaan JPU agar ia ditahan untuk kelancaran proses hukum.

"Jadi saya harap saudara tetap hadir dalam persidangan ini sampai selesai. Tapi kalau sedang sakit, bisa menyampaikan kepada kami melalui  kuasa hukumnya. Tidak boleh tanpa keterangan. Karena penahanan tidaknya terhadap saudara adalah kewenangan kami," tegas Hakim lagi.

Atas hal ini, terdakwa Johannes Rettob mengaku siap hadir selama persidangan berlangsung.

"Kami akan hadir dan kooperatif yang mulia, meski kesibukan kami sebagai Plt, namun jika ada jadwal sidang kami berusaha untuk datang," ucap Rettob.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksespsi atau keberatan akan digelar, Kamis (30/3/2023) pada pukul 10.00 WIT di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya