Tak Ditahan, Hakim Perintahkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Terus Hadir saat Sidang
Selasa, 28 Mei 2024 20:32 WITA

Saat terdakwa Bupati Mimika Johannes Rettob diminta Majelis hakim untuk kooperatif selama sidang, Senin (27/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika untuk kooperatif dan harus hadir pada setiap jadwal persidangan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Marco Erari, sesaat setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai dibacakan.
"Saudara tidak ditahan, namun kami memerintahkan saudara untuk tetap hadir sampai persidangan selesai," kata hakim Erari, Senin (27/3/2023).
Hakim perlu mengatakan hal ini lantaran sebelumnya, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa keterangan, sehingga permintaan JPU agar ia ditahan untuk kelancaran proses hukum.
"Jadi saya harap saudara tetap hadir dalam persidangan ini sampai selesai. Tapi kalau sedang sakit, bisa menyampaikan kepada kami melalui kuasa hukumnya. Tidak boleh tanpa keterangan. Karena penahanan tidaknya terhadap saudara adalah kewenangan kami," tegas Hakim lagi.
Atas hal ini, terdakwa Johannes Rettob mengaku siap hadir selama persidangan berlangsung.
"Kami akan hadir dan kooperatif yang mulia, meski kesibukan kami sebagai Plt, namun jika ada jadwal sidang kami berusaha untuk datang," ucap Rettob.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksespsi atau keberatan akan digelar, Kamis (30/3/2023) pada pukul 10.00 WIT di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar