Terdakwa Acungkan Jari Victory, Korban Sebut LFPR Tunjukkan Sikap Sombong

Sabtu, 24 Oktober 2020 11:24 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh menyatakan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 (3) UU ITE Jo pasal 310 ayat (1&2) pasal 311 ayat (1) KUHP.

Pada persidangan terkait postingan penghinaan di Facebook yang digelar di PN Denpasar, Selasa lalu (20/10/2020).

Hal tersebut dinyatakan JPU saat membacakan replik atas jawaban pledoi dari penasehat hukum terdakwa Linda Fitria Paruntu Rempas (LFPR) yang dianggap terbukti melakukan penghinaan dengan kata 'Monyet' yang ditujukan kepada Simone Christine Polhutri (Korban) pada postingan Facebook yang ternyata di tag ke semua teman dan sejawatnya.

Walaupun postingan-postingan penghinaan yang dilakukan LFPR meskipun telah dia hapus ketika diperiksa oleh penyidik namun tim cyber kepolisian berhasil memunculkan jejak digitalnya.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan duplik/tanggapan atas jawaban replik JPU.

Simone Christine Polhutri, Seorang Ibu 3 anak yang menjadi korban merasa heran dengan sikap gestur  tersangka LFPR yang mengacungkan jari pertanda Victory (kemenangan) saat usai persidangan.

"Ini menunjukkan sifat angkuh terdakwa"  meskipun telah melewati proses panjang pemeriksaan baik dipolda maupun di kejaksaan bahkan telah dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 3.000.000.00 subsider 2 bulan kurungan oleh JPU karena semua unsur terpenuhi, tetap tidak memperlihatkan sedikitpun rasa bersalah atau penyesalan, terlebih dia merasa bisa lolos dari ancaman hukuman. Korban percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatannya dalam melakukan penghinaan serta merendahkan martabat  terhadap korban dengan perkataan "monyet" dan hinaan lainnya, Dan untuk terdakwa sebaiknya dia menyadari bahwa 'She can't always get what she wants" (Dia tidak selalu bisa mendapatkan keinginannya) demikian Simone menutup pembicaraannya.


Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Dinas Hukum Mabes TNI yang mendampingi korban menilai apakah persidangan ini nantinya bisa memenuhi rasa keadilan atau tidak?, “Tinggal menunggu keputusanmya nanti pekan depan, kalau ternyata dia tidak ditahan maka untuk apa ada Undang-undang ITE dibuat?”.

Sidang berikutnya dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda putusan. (red)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya