Terdakwa Dadan Tri Ngaku Diminta Uang untuk Urus Perkaranya, Begini Respons KPK

Rabu, 21 Februari 2024 17:59 WITA

Card image

Kabag Pemberitana KPK, Ali Fikri meminta agar Dadan melaporkan dugaan permintaan uang oleh oknum KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) dengan disertai bukti-bukti pendukung.

Males Baca?

JAKARTA - Terdakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dimintai uang sebesar 6 juta dollar Amerika oleh oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurus perkaranya. Di mana, Dadan tersangkut kasus di KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri angkat bicara soal pernyataan Dadan Tri yang dituangkan dalam pleidoinya tersebut. Ali meminta agar Dadan melaporkan dugaan permintaan uang oleh oknum KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) dengan disertai bukti-bukti pendukung.

"KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/2/2024).

Ali mengaku, bahwa laporan adanya dugaan pemerasan tersebut bukan terjadi pada Dadan saja. KPK kerap mendapat laporan serupa, yakni adanya oknum yang menjanjikan penghentian penanganan perkara. KPK bersama Aparat Penegak Hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

"Sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," sambungnya.

Oleh sebab itu, KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," ucapnya. 

Sebelumya, Terdakwa Dadan Tri Yudianto menyatakan pernah dimintai uang oleh oknum sebesar USD6 juta terkait perkara penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu ia sampaikan saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis, yaitu USD 6 juta, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka," kata Dadan. 

Dalam kesempatan tersebut, Dadan mengaku tidak bersalah. Ia pun merasa dizalimi karena terjerat dalam perkara yang menyeret Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan. 

"Majelis Hakim Yang Mulia, segala hal di sidang, saya tidak berniat kasih penjelasan berbelit-belit, akan tetapi ini kejadian yang benar-benar saya alami dan benar adanya fakta untuk membuktikan saya tidak bersalah," ujarnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi