Terkuak Sudah Misteri Pengguna Rompi KPK 2017 Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar

Kamis, 23 Februari 2017 03:21 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Jakarta | Misteri pengguna rompi KPK Tahun 2017, terjawab sudah, dengan ditangkapnya Patrialis Akbar yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,  Rabu, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB di Mall Grand Indonesia, Jakarta, peristiwa ini penangkapan Hakim MK tersebut, sangat mempermalukan dan mencoreng nama baik aparat hukum di Indonesia   Patrialis Akbar, lahir di Padang, 31 Oktober 1958, lulusan S2 Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Tahun 2010, ditawarkan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Tahun 1998, setelah berkenalan dengan Amien Rais, saat itu Patrialis Akbar langsung diberikan posisi menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), jabatan inilah yang membawanya menjadi anggota DPR dan MPR selama dua periode   Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Kamis, 26 Januari 2017, menjelaskan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Hakim Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, yang diduga menerima uang suap sebesar US $20 ribu dan Sin $200 ribu, terkait uji materi Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, dan voucher pembelian mata uang asing, dan sejumlah bukti lainnya   Saat itu Patrialis Akbar, menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan, Patrialis Akbar, langsung ditangkap KPK, Rabu, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB di Mall Grand Indonesia, Jakarta, dan diduga BHR memberikan suap atau janji, terkait permohonan Uji materi UU 41 Tahun 2014 itu, yang diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36.C ayat 1 dan 3, 36.D ayat 1 dan 36.E ayat 1   Pasal 36.C ayat 1 berbunyi, pemasukan ternak indukan ke dalam wilayah Indonesia, dapat berasal dari suatu negara atau zona, dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya, dan pasal 36.C ayat 3, pemasukan ternak indukan yang berasal dari zona tersebut, harus terlebih dahulu dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia, dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia, dan dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan survei di dalam negeri, dan ditetapkan tempat pemasukan tertentu   Dan selanjutnya dalam Pasal 36.D ayat 1, pemasukan ternak indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam pasal 36.C, harus ditempatkan di pulau karantina, sebagai instalasi karantina hewan, dengan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu, dan  Pasal 36.E ayat 1, dalam hal tertentu dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional   Dan dapat dilakukan pemasukan ternak atau produk hewan dari suatu negara, atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan, sesuai tata cara pemasukan ternak atau produk hewan ke dalam negeri, untuk itulah Patrialis Akbar, harus menjalani proses hukum di KPK, sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai aparatur negara, yang terlibat dalam kasus korupsi, “ungkap Basaria. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya