Terkuak! Ternyata Banyak Kejanggalan dalam Proses Audit Kerugian SPI Unud

Rabu, 17 Januari 2024 14:03 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor Denpasar Selasa (16/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Selain tidak mengirim surat kepada objek audit pelanggaran selanjutnya adalah tim auditor melakukan audit setelah dilakukannya penyidikan padahal secara aturan hak tersebut tidak dibenarkan.

"Aneh sekali bisa melakukan audit kerugian negara saat sudah penyidikan padahal Aturannya jelas hal tersebut bisa dilakukan saat penyelidikan, beginilah jika asal menerima order," sentil Pasek.

Selanjutnya keanehan yang ditemukan adalah tim auditor sama sekali tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi Adi Panca, tim Auditor hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pengakuan Auditor tadi memeriksa saudara Adi Panca nyatanya saat sidang saksi (Adi Panca, red) hanya diperiksa penyidik Kejati, dan staf anda hanya menandatangani BAP," sebut Pasek 

Diakhir perdebatan tersebut Pasek meminta Majelis Hakim untuk memproses auditor tersebut secara hukum karena melakukan kesaksian palsu di persidangan.

"Majelis Hakim yang terhormat saya meminta agar auditor tersebut diproses secara hukum karena sudah memberikan kesaksian palsu di persidangan karena dalam kesaksiannya dan fakta sebenarnya sangat berbeda salah satu contohnya mengaku memeriksa Adi Panca ternyata hal tersebut tidak pernah dilakukan," pungkas Pasek.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya