Tersangka Kredit Fiktif LPD Desa Adat Serangan Tak Berkutik saat 2 Saksi Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 11 Oktober 2022 14:10 WITA

Card image

Sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (11/10/2022). (Foto : Dok Kasi Intel Kejari Denpasar)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gede Astawa mengagendakan pemeriksaan kepada dua orang saksi.

"Adapun saksi tersebut adalah I Gusti Agung Putra selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan I Putu Suyatna selaku Koordinator LPLPD Kota Denpasar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (11/10/2022).

Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan di mana intinya ditemukan adanya 17 kredit fiktif, serta ditemukan adanya kerugian sekitar Rp3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan. 

"Yang mana keterangan para saksi hari ini dibenarkan oleh Terdakwa NWSY," jelasnya.

Eka mengatakan, sidangan selanjutnya akan kembali digelar, Selasa (18/10/2022) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

IWJ merupakan Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020, sedangkan NWSY merupakan bagian Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020. (ag)


Komentar

Berita Lainnya