Terseret Kasus IUP Antam, Dua Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Selasa, 25 Juli 2023 09:18 WITA

Card image

Digiring petugas para tersangka dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (24/7/2023). (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

Hal itu mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

"Dari perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun," bebernya.

Sumedana menambahkan, dengan penetapan SM dan EVT sebagai tersangka, tolat penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan," beber Kapuspenkum Kejagung.


Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya