Terungkap, Ada Praktik Pinjam Bendera Perusahaan di Proyek Papua

Rabu, 08 Februari 2023 12:22 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023). (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Temuan baru itu berkaitan dengan adanya dugaan praktik pinjam bendera perusahaan untuk pengerjaan proyek Pemprov Papua.

Temuan baru tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa saksi dari perwakilan PT Aiwondeni Permai, Farida Lilita Row, pada Senin (6/2/2023). PT Aiwondeni Permai diduga dipinjam bendera perusahaannya untuk mengerjakan proyek Pemprov Papua. KPK sedang mendalami dugaan praktik kongkalikong pengerjaan proyek itu.

"Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).

Di sisi lain, Ali menginformasikan bahwa terdapat tujuh saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.

Kemudian, PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta pihak swasta, Moch Safroni. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya