KPK Gali Keterangan Sekda Papua soal Pihak Merintangi Penyidikan Lukas Enembe 

Selasa, 07 Februari 2023 22:20 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (7/2/2023). (Foto: dok.Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, (6/2/2023). Ridwan Rumasukun diperiksa KPK di Mapolda Papua.

Penyidik menggali keterangan Ridwan Rumasukun soal adanya informasi pihak-pihak yang diduga berupaya merintangi penyidikan perkara korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Diduga, ada pihak yang berupa mempengaruhi para saksi kasus Lukas Enembe

."Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).

Tak hanya Ridwan Rumasukun, KPK juga telah rampung memeriksaN saksi Notaris, Melinda Syalom Bawole, kemarin. Berbeda dengan Ridwan, saksi Melinda justru dikorek keterangannya soal aset milik Lukas. Diketahui, KPK saat ini sedang memburu aset hasil korupsi Lukas Enembe.

"Melinda Syalom Bawole (Notaris), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya