Tiba di KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dikawal Brimob

Kamis, 08 September 2022 14:16 WITA

Card image

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di Gedung KPK dengan Dikawal Petugas Brimob, Kamis, (8/9/2022) Foto: MCWNEWS

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Kedatangan Eltinus ke KPK dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas Brimob Polri. 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan, sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap oleh tim penyidik KPK di Hotel Swiss Bell Jayapura dan kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

“Setelah dilakukan penangkapan oleh penyidik KPK, kemudian pada Kamis (8/9) pagi Eltinus Omaleng diterbangkan menuju Jakarta dengan dikawal oleh anggota Sat Brimobda Polda Papua,” ucap Kombes Pol Kamal melalui keterangan resminya.

Berdasarkan laporan tim di lapangan, kata Kamal, Bupati Mimika berangkat dari Bandar Udara Internasional Sentani menuju Jakarta bersama dengan Tim KPK dan tim kawal sekira pukul 08.55 WIT. Eltinus dan tim KPK serta Polri telah tiba di Gedung Merah Putih siang ini.

“Untuk situasi Kamtibmas di Papua pasca penangkapan Eltinus Omaleng cukup kondusif, situasi ini harus kita jaga bersama khususnya untuk wilayah Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Eltinus Omaleng tiba di KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekira pukul 12.43 WIB. Eltinus tampak membawa goodie bag kecil berwarna putih. Ia langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK tanpa mengeluarkan sepatah kata.

{bbseparator}

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu, 7 September 2022, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.

KPK melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng. 

Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur. (ads)


Komentar

Berita Lainnya