Tiga Pejabat Unud Tersangka Kasus SPI Akan Segera Diperiksa

Selasa, 14 Februari 2023 18:25 WITA

Card image

Gedung Retorat Universitas Udayana, (Foto: dok.unud)

Males Baca?

Dijelaskan, sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. 

Hal itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dalam perkara ini, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Dia menambahkan, penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka.

Serta pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana 

"Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY dan NPS. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," jelasnya.

Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

 

Editor: Ady


.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya