Tiga Pejabat Unud Tersangka Kasus SPI Akan Segera Diperiksa

Selasa, 14 Februari 2023 18:25 WITA

Card image

Gedung Retorat Universitas Udayana, (Foto: dok.unud)

Males Baca?

 

DENPASAR - Usai menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, Kejaksaan Tinggi Bali mengirimkan surat penetapan tersangka kepada IKB, IMY dan NPS.

Ketiga pejabat yang terseret kasus SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana menerima surat penetapan di kantornya masing-masing.

"Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa  (14/2/2023).

Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan merupakan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka, hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka serta KPK.

Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023), ketiga pejabat Unud ini tidak langsung dilakukan penahanan. 

Luga mengatakan, sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penyidik akan gunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan.

Dijelaskan, IKB, IMY dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," bebernya.

{bbseparator}

Dijelaskan, sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. 

Hal itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dalam perkara ini, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Dia menambahkan, penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka.

Serta pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana 

"Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY dan NPS. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," jelasnya.

Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

 

Editor: Ady


.


Komentar

Berita Lainnya