Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pilbup 2020

Selasa, 14 Februari 2023 17:09 WITA

Card image

Yang bersangkutan IGNW ditetapkan tersangka setelah penyidikan terhadap kasus telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023. (Foto: Ilustrasi/Ady/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berinisial IGNW, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 bulan, terhadap dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. 

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kemarin, Senin (13/2/2023), setelah penyidikan terhadap kasus telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Selasa (14/2/2023).

 
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.

Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Dari hasil penyidikan, di mana dalam 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga.

Tujuannya untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditanda tangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW. 

Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
 
Imran mengatakan, hasil penyidikan pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya