Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Majelis Hakim
Minggu, 26 Mei 2024 15:45 WITA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti sengaja melakukan pembunuhan terhadap Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.
Di mana pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," tutur Ketut Sumedana, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan.
"Hal ini untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ujarnya.
Editor: Ady
Komentar