Tilep Uang Kas, Mantan Bendahara LPD Desa Adat Langgahan Jadi Tersangka

Rabu, 15 Juni 2022 14:42 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Langgahan, Desa Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan I Made Mariana (40), mantan kasir/bendahara LPD Desa Pakraman Langgahan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menerangkan, tersangka sebagai kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Langgahan mengambil uang kas LPD.

Hal itu dilakukan dengan cara kas bon dan juga menggunakan Deposito (tabungan berjangka masyarakat) dalam kurun waktu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. 

"Uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri yang mana atas perbuatan tersebut telah merugikan LPD sejumlah sejumlah Rp2,7 miliar lebih," terang Kasatreskrim, Rabu (15/6/2022).

Setelah dilakukan audit oleh akuntan independen K Gunarsa lanjutnya, uang kerugian tersebut digunakan oleh tersangka sejumlah Rp1.961.461.500,-.

Dikatakan oleh Kasatreskrim, perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP  Jo. Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Ditambahkan, dari proses penyidikan sampai dengan tahap pengiriman berkas perkara yang telah dilakukan oleh Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Bangli, dan setelah dilakukan penelitian dari JPU Kejaksaan Negeri Bangli, bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Langgahan telah dinyatakan lengkap (P21).

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya