TPNPB OPM Akui 2 Anggotanya Tewas Tertembak TNI Polri di Mimika
Senin, 27 Mei 2024 02:51 WITA

Dua anggota TPNPB OPM yang tewas tertembak. (Foto: Dok Kogabwilhan)
Males Baca?JAYAPURA - Kelompok TPNPB OPM mengakui dua orang anggotanya tewas dalam kontak tembak bersama TNI /Polri di lokasi tambang Kabupaten Mimika, Kamis 4 April 2024 kemarin.
Statmen pengakuan ini dirilis kelompok TPNPB OPM Kamis (4/4) dan disebarkan di groub media sosial atas nama Gusby Waker Komandan Operasi Umum WPA Sorong sampai Merauke.
"Pada hari ini kamis, 04 April 2024, pukul jam, 11.23 Waktu Papua Barat siang hari. TPNPB OPM West Papua Army, di tembak oleh TNI/ Polri di timika tempat dulang dan sementara Mayat TNI bawah ke Timika," kata Gusby Waker.
Nama dua anggota TPNPB OPM West Papua Army adalah Natan Wanimbo anak buah Gusby Waker Komandan Operasi Umum Sorong sampai Merauke, dan Abu bakar Tabuni anak buah dari Kodap 8 dibawah pimpinan Sabinus Waker dan Yosua Maiseni selaku Komandan Operasi Umum Kodap 8 Intan Jaya Papua Barat.
Dikatakan, Dua anggota pasukan TPNPB OPM West Papua Army hendak mendulang namun naas berhadapan dengan TNI/ Polri
"Mereka hendak pergi berdulang di Timika, akhirnya TNI/ Polri tembak mati di tempat berdulang Timika. Dua anggota pergi tujuan mencari emas untuk kebutuhan," katanya.
"Demikian berita Duka Nasional gugurnya pahlawan dua anggota kami TPNPB OPM West Papua dan TNI/ Polri berhasil tembak Pasukan TPNPB OPM West Papua Army di Timika," pungkasnya.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar