Universitas Udayana Terima Visitasi Tim Komisi Informasi Pusat
Senin, 27 Mei 2024 06:56 WITA
Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. (Foto: dok. Unud)
Males Baca?JIMBARAN - Universitas Udayana (Unud) menerima Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 bertempat di Ruang Bahasa Rektorat Kampus Unud Jimbaran. Dilansir dari unud.ac.id, Sabtu (16/12/2023).
Tim Komisi Informasi Pusat diterima langsung oleh Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D.,IPU yang didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes.
Turut hadir dalam kegiatan ini dari Diskominfos Provinsi Bali, Kepala Biro Umum, Ketua USDI, Koordinator Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Keuangan, Koordinator BMN dan SDM/yang mewakili, Sub Koordinator Humas beserta Tim PPID Universitas Udayana.
Rektor Unud Prof. Suardana dalam sambutan menyampaikan, sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, kami di Unud tahun 2017 telah membentuk PPID, dan setelah tahun 2019 dilakukan penguatan atau revitalisasi dari program PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak saja mahasiswa tapi juga masyarakat umum yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Di tahun 2023 ini disampaikan salah satu program inovasi dalam keterbukaan di Universitas Udayana, dimana sampai saat ini Universitas Udayana sudah memiliki sekitar 58 aplikasi dengan 142 website keseluruhan yang telah di buat oleh Tim Unit Sumber Daya Informasi (USDI) yang disebut dengan IMISSU dimana salah satunya adalah SIDI-A (Sistem Informasi Digitalisasi Aset) yang berguna untuk menginformasikan kepada publik terkait dengan aset yang dimiliki serta gedung-gedung yang ada di Unud.
"Sebelumnya juga sudah dilakukan presentasi di Jakarta pada tanggal 30 November 2023, dengan komitmen ini Universitas Udayana akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan keterbukaan ini tidak saja di kantor pusat rektorat tetapi sampai ke tingkat fakultas dan unit-unit yang ada di Unud, sehingga semua komponen harus bisa terbuka dengan informasi-informasi yang dimiliki," ujar Rektor
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro dalam kesempatan ini menyampaikan terkait dengan proses yang sudah dilakukan oleh Universitas Udayana dalam mengikuti uji publik pada tanggal 30 November 2023. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 KIP mempunyai tugas hanya dua yaitu pertama membuat/memperkuat layanan informasi di badan publik termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan yang kedua menyelesaikan sengketa informasi.
Kehadiran KIP ke Universitas Udayana adalah untuk melihat bahwa apa yang sudah di presentasikan saat uji publik itu implementasinya seperti apa. Kemudian nanti hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 akan diadakan penyerahan anugrah keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di istana Wakil Presiden.
Karena ini di Perguruan Tinggi Negeri, Ketua KIP menghimbau agar nantinya kepada PTN yang informatif bisa menyampaikan ke PTN yang tidak informatif, belum informatif atau belum berpartisipasi. Ke depan harapannya hal ini bisa didorong karena perguruan tinggi negeri ini sangat penting sekali, dan ada tujuh badan publik yakni Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural ada Pemprov, BUMN, PTN, dan Partai Politik. Jadi agen perubahan itu biasannya dari institusi Pendidikan.
"Jadi kami mohon kedepan Universitas Udayana yang sudah mempunyai beberapa inovasi tersebut nantinya akan kita lihat pada PPID, apakah sudah sesuai dengan peraturan Komisi Informasi kita atau tidak, tetapi yang lebih penting apakah literasi sudah dilakukan terhadap mahasiswa karena publiknya universitas itu adalah mahasiswa," ucap Ketua KIP.
Komentar