Usut Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 18 Juli 2023 12:08 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Wartawan, Selasa (18/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, kelima orang tersebut yakni, Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; Pengusaha asal Surabaya, Haliem Hoentoro; dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/7/2023).

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," sambungnya.

Kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Desember 2023. "Dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik," ujar Ali.

Mereka dicegah ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk penyidikan perkara ini. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut. "Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan baru perkara ini.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya