Vonis Kasus Kejahatan Seksual Timbulkan Polemik, Kejagung Beri Tanggapan

Senin, 09 Januari 2023 04:37 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat gelar konfrensi pers, Senin (9/1-2023). (Foto: Kejagung)

Males Baca?


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan memvonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat dan media karena dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana.

"Maka melalui siaran pers ini, kami menyampaikan beberapa point hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).

Ia menerangkan, hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur.

Sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya