Warga Nusa Penida Kecewa karena Hakim Tolak Praperadilan SP3 AWK

Rabu, 11 Januari 2023 06:40 WITA

Card image

Situasi persidangan praperadilan AWK di PN Denpasar, Rabu (11/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Hakim tunggal perkara praperadilan SP3 Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, IGN A Aryanta Era W menolak permohonan praperadilan yang diajukan komponen masyarakat Hindhu Bali, melalui tim Hukum Nusa Bali (THNB), Harmaini Hasibuan, Alit Widana dkk.

Dalam Perkara Praperadilan No 15/Pid.Pra/2022/PN Dps, itu hakim tunggal menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pertimbangan hakim, pada pokoknya bahwa terbitnya SP3 tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang benar yang masih masuk dalam kewenangan penyidik, yang didahului dengan pengumpulan alat bukti.

"Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara, yang pada akhirnya terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum Polda Bali," kata hakim, Rabu (11/1/2023) dalam persidangan.

Atas putusan yang dihadiri seratusan massa itu, warga Nusa Penida tampak kecewa. Padahal sebelumnya mereka berharap SP3 kasus AWK yang merupakan senator DPD RI asal Bali ini bisa dicabut. 

Di mana sebagai termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan juga dari Mabes Polri.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya