Yosep Sebut Pencopotan Sekda Oleh Wali Kota Sorong Tidak Sah

Kamis, 30 Juni 2022 09:10 WITA

Card image

Kuasa Hukum Selda Kota Sorong, Yosep Titirlolobi (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, SORONG - Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana bunyi surat dalam point keempat bahwa Wali Kota Sorong yang mencopot Sekda Kota Sorong tanggal 17 Juni 2022 tidak sah/ batal demi hukum.

Kuasa Hukum Sekda Kota Sorong Yakop Karet, Yosep Titirlolobi mengatakan bahwa pencopotan terhadap kliennya yang dilakukan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau seringkali memiliki interest atau kepentingan tertentu terhadap pejabat batu jabatan tertentu.

Menurut Yosep, surat balasan dari Inspektorat Provinsi Papua Barat kepada KASN Nomor : 700/368/IT-PROV.PB/2022 sudah sangat jelas.

"Dalam surat tersebut dijelaskan oleh bahwa tujuan evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong adalah dalam rangka pembinaan terhadap Sekretariat Daerah Kota Sorong, bukan dalam rangka menjadi alasan bagi Wali Kota Sorong untuk mencopot Yakop Karet," ucapnya, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat dalam melakukan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) sudah sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pejabat tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja cukup, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

"Tetapi yang terjadi, Wali Kota Sorong dengan menabrak aturan UU ASN tidak memberikan kesempatan kepada Yakop Karet selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai perintah PP Nomor 30 Tahun 2019," tuturnya.

Yosep menjelaskan, ini satu hal yang bertentangan dengan aturan UU ASN bahwa inspektorat melakukan evaluasi kinerja Sekda bukan untuk memutasi jabatan Sekda.

"Wali Kota pakai aturan dari mana, masa Wali Kota minta inspektorat evaluasi kinerja Sekda dilakukan di hotel yang dihadiri oleh Wali Kota Sorong dan staf inspektorat, tetapi tidak melibatkan tim inspektorat. Kenapa evaluasi kinerja tidak dilakukan di Kantor Wali Kota Sorong namun dilakukan di saat Sekda tidak ada di tempat," ungkapnya.

Ditambahkan, Wali Kota telah melangkahi PJ Gubernur Papua Barat sebagai pimpinan tertinggi di Papua Barat, seharusnya Wali Kota Sorong harus memberitahukan kepada Gubernur, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Walikota Sorong.

"Ini jelas-jelas sudah melangkahi aturan, jangan karena Wali Kota Sorong rajin foto dengan PJ Gubernur, terus seenaknya melangkahi kewenangan PJ Gubernur Papua Barat, ini aturan bos," tegas Yosep. (Les)


Komentar

Berita Lainnya