4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbud Pasca-Rektor Unila Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Agustus 2022 15:06 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Pasca-Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditetapkan tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Dalam kesempatan itu, KPK memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim terkait penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Di mana, ada celah potensi korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Sabtu (27/8/2022).

Adapun, empat rekomendasi tersebut yakni, meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan itu, di antaranya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.

Kemudian, indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi. 

"Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat," sambung Ipi.

Terakhir, kata Ipi, KPK meminta Kemendikbudristek memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya