Geledah 3 Fakultas di Unila, KPK Sita Barbuk Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rabu, 24 Agustus 2022 13:39 WITA

Card image

foto: Ilustrasi

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila), pada Selasa (23/8/2022), kemarin. Tiga fakultas yang digeledah yakni, Fakultas Kedokteran; Fakultas Hukum; serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

"Tim penyidik KPK telah slsai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Unila di antaranya, Kantor Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; Kantor Fak. FKIP," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) yang diduga berkaitan dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Barbuk tersebut yakni berupa dokumen dan data elektronik.

"Diperoleh BB (Barang Bukti) antara lain Dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik. Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sbg barang bukti untuk perkara dimaksud," terangnya.

Sebelumnya, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik usai menggeledah ruang rektorat Unila. Dokumen dan barang elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya