Rektor Unila Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 22 Agustus 2022 10:37 WITA

Card image

Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK menemukan adanya pengalihan uang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru ke sejumlah aset.

Karomani diduga mengalihkan uang sebesar Rp4,4 miliar hasil dugaan penerimaan suapnya tersebut ke emas batangan hingga tabungan deposito. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat Karomani sebagai tersangka pencucian uang.

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/8/2022).

KPK saat ini memang sedang fokus untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK akan mengoptimalisasikan asset recovery jika ditemukan unsur TPPU dalam kasus Rektor Unila.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Adapun, ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.(ads)


Komentar

Berita Lainnya