Jadi Tersangka KPK, Rektor Unila Terima Suap Rp5 Miliar

Minggu, 21 Agustus 2022 08:54 WITA

Card image

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung Karomani, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar melalui sejumlah perantaraan. Uang sebesar Rp5 miliar itu dikumpulkan Karomani dari para orang tua yang ingin anaknya kuliah di Unila lewat jalur seleksi mandiri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan, Karomani diduga telah menerima uang Rp603 juta dari para orang tua calon mahasiswa baru Unila melalui seorang Dosen, Mualimin. Karomani disebut telah menggunakan sebagian uang tersebut.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.

"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang  yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM," beber Ghufron.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambungnya.

Adapun, salah satu orang tua calon mahasiswa baru Unila yang diduga menyuap Karomani yaitu, Andi Desfiandi. Andi diduga menyuap Karomani senilai Rp150 juta agar anggota keluarganya dapat kuliah di Unila. Uang itu dititipkan Andi lewat Mualimin.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. (ads)


Komentar

Berita Lainnya