KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Universitas Lampung

Senin, 22 Agustus 2022 17:52 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penggeledahan setelah Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan Universitas Lampung, hari ini. Penggeledahan dilancarkan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Salah satu yang digeledah, ruangan Rektorat Unila.

"Benar hari ini (22/8) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. KPK berjanji akan menginformasikan update penggeledahan tersebut.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya