Ali Fikri: Sengketa Kepegawaian Diselesaikan Melalui PTUN

Rabu, 12 April 2023 14:26 WITA

Card image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan warawan, Rabu (12/4/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

Sehingga menurutnya, tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud.

"Dalam prosesnya sebelum masa tugas tersebut selesai, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asal pegawai dimaksud, surat penghadapan, serta surat pemberhentian dengan hormat," bebernya.

Proses tersebut tentunya juga mengacu pada surat dari Polri yang telah dikirimkan sebelumnya terkait akan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan berakhir pada 31 Maret 2023.

Pada saat inipun jelasnya, Endar Priantoro sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas, yang merupakan pendidikan pengembangan kompetensi yang tentunya juga menjadi bagian dari tahapan penyiapan peningkatan karier. 

"Di mana keikutsertaannya inipun juga merupakan usulan dan inisiatif dari KPK sebagai komitmen pengembangan setiap pegawainya," pungkasnya.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya