Alihfungsikan Lahan Sewa, Dirut PT Deztama Putri Sentosa Jadi Tersangka

Jumat, 14 April 2023 18:10 WITA

Card image

Jumpa pers terkait menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa, RS sebagai tersangka, Jumat (13/4/2023). (Foto: Dok.Andre/mcw)

Males Baca?

Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal.

Di mana PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. 

Bukan hanya tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. 

Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Akibat perbuatan tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000," beber Sumedana.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya