APH di Bintuni Diminta Tindak Pencuri Minyak Milik Masyarakat Adat

Jumat, 12 Agustus 2022 06:46 WITA

Card image

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH didampingi dua orang kliennya saat memberikan keterangan terkait dugaan pencurian minyak oleh PT Petroenergy Utama Weriagar di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (11/8/2022) Foto: MCWNEWS

Males Baca?

 

MCNEWS.COM, BINTUNI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanis akwan meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu, kepolisan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melakukan penyidikan kasus dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat. 

Akwan mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Manokwari dalam amar putusan terkait praperadilan yang diajukan YLBH Sisar Matiti pada tanggal 23 Mei 2022, menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resor Teluk Bintuni.

"Gugatan kami yang mewakili marga Bauw kecil dikabulkan Pengadilan, saatnya kita menghormati sebuah keputusan karena sudah 3 bulan perintah amar putusan itu penyelidikan harus dilakukan. Itu sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu pencurian minyak milik masyarakat adat, sudah ada perbuatanya tinggal pelakunya," terangnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dirinya meminta kepada pihak penyidik agar dapat memberi informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan karena itu adalah hak kliennya sebagai pelapor mengenai dugaan pencurian minyak di Dusun Waname oleh perusahaan PT. Petroenergy Utama Weriagar.

"Kami meminta pihak Kejaksaan Teluk Bintuni tidak tinggal diam, karena sudah menjadi perintah pengadilan yang menjadi Yurisprudensi. Harus dibuka secara terang-terangan, sejauh mana penyidikan tersebut, siapa saja yang dimintai keterangan, klien dan publik harus tau," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada progres pascakeputusan pengadilan. Sehingga YLBH akan bersurat secara resmi kepada Kepolisian Resor Teluk Bintuni dalam hal ini Kasat Pol Air dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

"Ada empat pilar dalam penegakan hukum, saya sedang memperjuangkan hak klien saya dan sampai hari ini tidak jalan, kami sedang mengawasi dan monitor kasus ini, saya tidak menuding bahwa penyidik tidak bekerja, yang saya minta hak dari klien saya," tuturnya.

Yohanes Akwan juga menyampaikan YLBH Sisar Matiti saat ini sedang memberikan pendidikan dalam bidang hukum, sehinga diharapkan kasus tersebut dapat dibuka secara terang dengan berdasarkan keterbukaan informasi publik.

{bbseparator}

"Tidak boleh penyidik menutupinya karena sudah menjadi keputusan pengadilan dan meminta semua untuk taat asas," bebernya.

YLBH lalu menantang Sat Pol Air Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bila tidak bisa, berarti perusahaan Petroenergy Utama Weriagar memilki super body yang cukup kuat lantaran empat pilar penegakan hukum tidak mampu menyeret penjahat. 

"Sekalipun langit ini mau runtuh hukum harus tetap ditegakan. Perusahaan harus dipanggil dan mempertanggung jawabkan perbuatanya karena sudah beroperasi tanpa izin baik dari pemerintah daerah dan tidak memiliki UKL UPL, yang mestinya ini harus diurus terlebih dahulu baru mengambil minyak masyarakat," ucapnya. 

Dikatakan, perusahaan tersebut telah empat kali mengambil minyak. Satu kali pengangkutan membawa 8.500 barel dan bila dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.

Dirinya juga menanyakan karena belum ada barang bukti yang telah ditahan atau disita seperti kapal pengakut minyak dan memintai keterangan pihak perusahaan.

"Saya minta kepada Kasat Pol Air Teluk Bintuni, bukalah penyidikan ini seterang-terangnya kepada kami berdasarkan informasi publik, dan kejaksaan kami mohon tidak tinggal diam kapan itu dilimpahkan, YLBH Sisar Matiti dan publik harus tau," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media belum mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan Direktur YLBH Sisar Matiti seperti Polres Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni serta juga pihak perusahaan PT. Petroenergy Utama Weriagar. (hs)


Komentar

Berita Lainnya