AWK Dukung Unud Ajukan Praperadilan, Siap Jadi Saksi

Jumat, 17 Maret 2023 20:45 WITA

Card image

Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Weda Karna. (Foto: Dok.Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Arya Weda Karna (AWK) mendukung pihak Universitas Udayana (Unud) melakukan praperadilan atas penetapan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka, beserta tiga pejabat lainya, dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa Unud jalur mandiri.

"Saya sarankan kepada Prof Antara untuk praperadilan. Akan kita dudukan masalah ini dengan jernih dan justru saya akan mendukung praperadilan. Di praperadilan nanti dibuka ini semua," ungkap Arya Weda Karna di Denpasar, Jumat (17/03/2023).

AWK menilai kasus dugaan korupsi dana SPI yang menimpa Unud terkesan bias atau tidak murni. Hal ini terlebih dirinya mengaku pernah ditelepon oleh salah satu oknum di Unud yang ingin meminta dukungan menjadi Rektor dengan menjatuhkan Prof Gde Antara.

"Artinya benar bahwa kasus (dugaan Korupsi SPI yang menimpa Rektor Unud) ini tidak murni. Saya juga sudah ketemu dengan inspektorat dan bertanya apakah ada temuan (korupsi) katanya aman kok nggak ada temuan," ungkapnya.

Untuk itulah AWK mendukung adanya upaya praperadilan dalam kasus dugaan dana SPI Unud ini dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan serta dapat menghindari adanya fitnah dan tuduhan bermacam-macam. Dirinya pun siap menjadi saksi untuk Unud. 

Menurut AWK kasus korupsi SPI ini telah menyebabkan citra Unud di mata masyarakat menjadi turun. Padahal, dirinya berharap perguruan tinggi yang diresmikan oleh Bung Karno ini dapat masuk sepuluh besar universitas terbaik di Indonesia. 

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, menyusul 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Kejati Bali menjerat Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya