Berikan Dukungan Moril, Dekan FISIP Unud Ragukan Koleganya Korupsi

Rabu, 03 Januari 2024 12:55 WITA

Card image

Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Unud Dr Drs I Nengah Punia MSi saat diwawancarai awak media di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (2/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Dr Drs I Nengah Punia MSi yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) meragukan bahwa rekannya Prof I Nyoman Gde Antara  melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Saya tidak yakin, Prof Antara melakukan korupsi, karena dari hasil Audit Badan Pegawas Keuangan (BPK, red) tidak ada ditemukan kerugian negara," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Selasa (2/1/2024).

Ia menambahkan bahwa selain meyakini koleganya tidak melakukan korupsi, kehadirannya ke persidangan untuk memberikan semangat kepada Prof Antara.

"Kehadiran saya kesini, untuk memberikan penguatan dan semangat kepada Prof Antara dalam menjalani proses persidangan yang tengah berjalan," sambungnya.

Sebagai sahabat ia berharap agar Prof Antara dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya tersebut.

"Harapan saya beliau harus terbebas, dari semua tuduhan itu karena dari audit BPK tidak ada indikasi mengenai kerugian negara," pungkasnya.

Reporter: Dewa

 


Komentar

Berita Lainnya