Berkas P-21, Kejari Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi DLHK Denpasar

Selasa, 09 Agustus 2022 18:38 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka WS dan barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.

Males Baca?

Sehingga lanjutnya, alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.

Sementara kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang, dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 255.131.000,00.

"Untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Eka. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya