Berkas P-21, Kejari Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi DLHK Denpasar

Selasa, 09 Agustus 2022 18:38 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka WS dan barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka WS dan barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.

Penyerahan dari Polresta Denpasar dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.

"Tersangka WS akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Selasa (9/8/2022).

Eka mengatakan, WS yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Di mana modus operandinya yakni pada bulan Maret 2021 sampai dengan
tanggal 30 bulan Juli 2021, tersangka menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.

"Tersangka mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA, dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada," jelasnya.

{bbseparator}

Sehingga lanjutnya, alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.

Sementara kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang, dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 255.131.000,00.

"Untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Eka. (ag)


Komentar

Berita Lainnya