Berkas Perkara Korupsi Mantan Dirut PDAM Kota Makassar Dilimpahkah ke Pengadilan

Kamis, 04 Mei 2023 14:06 WITA

Card image

Jaksa melimpahkan kasus korupsi mantan Dirut PDAM Kota Makassar ke Pengadilan, Kamis (4/5/2023). (Foto: Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

MAKASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui JPU Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan perkara mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 berinisial HYL.

Dan mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019 berinisial IA beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Makassar.

Keduanya menjadi terdakwa dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019, dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari 2016 sampai 2019.

"Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023
penuntut umum berpendapat," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, Kamis (4/5/2023).

Ia menerangkan, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditambahkan, perbuatan terdakwa HYL dan IA mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20 miliar lebih.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya