Berstatus Tersangka, Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK Besok
Selasa, 28 Mei 2024 22:58 WITA
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo saat tiba di gedung KPK beberapa waktu lalu, (Foto: Tangkapan Layar/tiktok/metroTV)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun.
Rafael Alun diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023), besok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rafael Alun.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
KPK berharap Rafael Alun kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan besok. KPK juga meminta agar Rafael Alun berbicara secara jujur kepada tim penyidik.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ungkap Ali.
KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rafael Alun sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Termasuk, kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Baca juga:
Tingkatkan Kapasitas Pelayanan Ibadah di Kupang, Pembangunan Gereja Katedral Keuskupan Agung Rampung
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar