BREAKING NEWS: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Prof Antara

Selasa, 02 Mei 2023 17:55 WITA

Card image

Suasana sidang praperadilan kasus SPI, Selasa (2/5/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Hakim praperadilan sudah menjatuhkan putusan terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan bahwa dalam putusan praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps a.n Pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, hakim telah menjatuhkan putusan. 
 

Yakni, menolak eksepsi termohon (Kejati Bali) untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara, hakim Agus Akhyudi menolak permohonan pemohon (Rektor Unud) untuk seluruhnya. 

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," tuturnya, Selasa (2/5/2023).

Astawa menerangkan, ada sejumlah pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan objek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”.

“bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, yaitu adalah minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian, bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil.

Kedua adanya alat bukti yang sah paling sedikit dua, dan ketiga  tidak memasuki materi perkara.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya