Restorative Justice, Kejagung Hentikan 2 Kasus Pencurian di Bali

Selasa, 02 Mei 2023 14:21 WITA

Card image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, (Foto: Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), dalam tiga perkara yang berbeda. Dua antaranya dari wilayah Bali.

Tiga kasus tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri Denpasar dengan tersangka Muhammad Rizal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kemudian tersangka I Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Selanjutnya tersangka Armanto Saputra alias Anto bin Agusman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan

"Ada beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (2/5/2023).

Alasan tersebut seperti telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya